SERGAI - Seorang pria berinisial A (29) warga Dusun 1, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai diringkus personel Polsek Perbaungan saat hendak masuk ke supermarket di sekitar Jalan Pantai Cermin, Jumat (6/4/2018) kemarin sekira pukul 23.30. Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus ganja dalam kertas koran, 1 mobil Honda mobilo BK 1713 ZI dan 1 handphone.

Bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap akan melintasnya seorang bandar ganja. Dari info tersebut personel Polsek Perbaungan melakukan pengintaian.

Setibanya di Jembatan Sei Ular, tersangka langsung dibuntui, namun tiba-tiba tersangka memperlambat kenderaannya dan hendak masuk arah supermarket di sekitar simpang Pantai.

Tidak mau kehilangan buruannya, polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, dalam mobil ditemukan 1 bungkus ganja dengan berat diperkirakan 250 gram.

Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnnya tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya warga membawa ganja dari Medan.

“Atas laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut ganja 1 bungkus koran,” terang Kapolsek, Sabtu (7/4/2018).

Sementara itu, Afiat berkilah, dirinya membeli ganja dari seorang bandar di Belawan kemudian ganja tersebut rencananya akan dibawa pulang setelah itu diedarkan kembali kepada pembeli.

“Tadi malam baru aku beli ganjanya dari AN warga Belawan,” akunya.