Medan - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan yang kini menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, NTB Kompol Fahrizal (41) telah menembak mati adik iparnya bernama Jumingan (33), di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, No 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (4/3/2018) malam.

Atas kejadian ini, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjend Pol) Paulus Waterpauw mengaku, bahwasanya saat ini pihaknya masih mendalami motif dari kasus tersebut. Sedangkan Kompol Fahrizal sendiri saat ini sudah diamankan ke Mapoldasu.

"Kita prihatin. Karena hal ini sedikit mencederai institusi Polisi. Namun demikian ini sudah terjadi, dan kita akan hadapi sama-sama," ungkapnya.

Kapolda mengatakan, korban Jumingan saat ini juga sedang menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan. Dari tubuhnya, ditemukan ada 6 bekas luka tembakan.

"Modus dan motif saat ini masih dalam upaya pengungkapan. Barang bukti, yang diamankan yakni sebuah senpi milik Polri berupa satu buah revolver yang dibawa dari satuan asal, 6 butir selongsong, satu pecahan proyektil, dan KTA milik terlapor," ujarnya.

Kapolda juga menjelaskan, jika pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi atas kejadian itu. Masing-masing ialah ibu dan istri Fahrizal, serta istri Jumingan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan motif pelaku.

"Ada dugaan motif mengarah ke 340 (pembunuhan berencana), dengan dia memiliki dan membawa senpi. Tapi itu juga yang jadi pertanyaan kami. Jadi mohon bersabar ya," jelasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kapolda, Kompol Fahrizal terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk etika kepolisian, Kapolda menyebutkan masih menunggu keputusan inkrah dan vonis dari pengadilan, apakah ia akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hasil pemeriksaan tes urin dan darah negatif narkoba. Sementara pemeriksaan psikologi masih pendalaman," tandasnya.

Namun, Kapolda mengaku dalam mengungkap kasus ini pihaknya perlu kehati-hatian. Apalagi, Untuk datang ke Medan, Kompol Fahrizal diketahui memiliki izin dari kesatuannya di NTB.

"Izin kemari ada. Tapi seingat saya, jika polisi ingin pergi meninggalkan kesatuannya maka wajib menitipkan senjatanya di dinas. Namun anehnya, pelaku datang dan dengan niat baik-baik. Namun tiba-tiba bisa terjadi seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda menyampaikan, bahwa sebelum kejadian, sekitar pukul 19.30 WIB Fahrizal menemui ibunya yang sakit sambil memijati kakinya. Namun tak diduga, disaat itu juga ia malah menembak adik iparnya hingga tewas.

Kapolda mengatakan, juga mendapat informasi, sebelum menembak adik iparnya, Fahrizal sempat menodongkan pistol ke arah ibunya. Selain itu, kata Kapolda, Fahrizal juga mengaku tidak menyesali perbuatannya.

"Kalau dari catatan yang diperoleh tersangka adalah alumni 2003 dan masuk katagori baik serta cukup menonjol dari jabatan," tambahnya.