LABURA - Tiga pelaku tindak pidana narkotika diringkus personel dari Polsek NA IX-X, Kamis (5/4/2018) sekira pukul 20.50. Pasalnya, ketiganya sedang pesta sabu di rumah kontrakan milik Ramsiah Pohan di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. Ketiganya yakni, H (30), AS (26), dan F (29) yang ketiganya merupakan Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra ketika dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018) menyebutkan, sekira pukul 20.30, tim opsnal Polsek Na IX-X mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Dusun I tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, tim pun langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku H sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah kontrakannya," jelas Kapolsek.

Sedangkan pelaku F, imbuh Kapolsek, berhasil diamankan bersama sabu yang ditemukan di kamar mandinya dan sebagian sabu miliknya diduga sudah dibuang di closed.

"Sedangkan AS, sedang berada di rumah kontrakan sebelah rumah F. Di mana, sabu miliknya ditemukan di lantai dapur," beber Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing pelaku, yakni dari H polisi mengamankan 1 botol bong alat isap sabu dari botol lasegar, 1 buah kaca pirex berisikan sabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum suntik, pipet, 1 buah platik tranparan kosong

Barang bukti dari milik AS, yakni 5 plastik transparan berisikan sabu, 1 bal plastik tranparan kosong, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit hp merk Samsung, skop terbuat dari pipet,
dompet berwarna coklat, KTP, kartu ATM BRI, dan uang sebesar Rp 151 ribu.

:Dari tersangka F, kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah platik transparan berisi sabu, 1 plastik transparan kosong dalam keadaan terkoyak, 1 unit HP merk Xiomi, dan uang sebesar Rp 15 ribu," tukasnya.