TAPSEL - AS (46), warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis (5/4/2018) sekira pukul 01.00 di dalam rumahnya. Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar kepada GoSumut mengatakan, pelaku diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut sehingga kita menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat," jelas Kasat saat ditemui di ruang kerjanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 1,91 gram yang tersimpan dalam kotak putih dan 3 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,55 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, uang sebesar Rp 450 ribu berikut 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berdarah Sunda berikut barang bukti yang diamankan diangkut petugas menuju Mapolres Tapsel.

"Kita masih memeriksa tersangka dan akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk sementara, terhadap tersangka kita kenakan pasal 112 dan 114 tahun 2009 tentang narkotika," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah ini.