MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pelaku penganiayaan, Laurentius selama tiga bulan tujuh hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Achmad Husein Siregar pada 10 Oktober 2014 lalu. Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Laurentius terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan tujuh hari penjara," sebut Erintuah.

Mendengar tuntutan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga langsung menyatakan menerima vonis.

"Kami terima majelis," kata Joice.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, korban penganiayaan dan pengeroyokan, Achmad Husein Siregar kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Laurentius dengan hukuman hanya lima bulan penjara.

Penganiayaan terhadap korban terjadi tahun 2014 lalu di komplek perumahan Johor Indah Permai II, Medan. Saat itu korban menegur terdakwa Laurentius yang bermain musik (band) saat adzan berkumandang. Namun terdakwa tidak terima diminta hentikan musik dan malah memukuli korban hingga babak belur. Akibatnya, korban mengalami luka di wajah dan dan bagian badan lainnya.

Korban juga kecewa atas penerapan pasal dalam tuntutan yang dibacakan JPU Amir Harahap tersebut, sebab terdakwa hanya dikenakan Pasal 351 jo pasal 55 KHUP Tentang Penganiayaan.

“Kenapa Pasal 170 Tentang Pengeroyokan tidak diikutkan. Padahal kejadian itukan dilakukan bersama-sama. Ada apa ini,” ujar korban

Seharusnya dalam kasus ini, lanjut korban semestinya bisa memberikan tuntutan yang adil. Bukan malah melukai hati korban.