Medan - Soal beredarnya surat dari KPK soal penetapan tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lanjutan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Adapun 38 nama-nama yang terdaftar dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Wagirin Arman, meminta masyarakat agar tetap kondusif pasca penetapan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Dia mengatakan bahwa ke-38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Dia pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya ingin berpikir, bertindak dan berkeyakinan. Istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," jelasnya.

"Yang 38 itu belum tentu bersalah, jangan buru-buru divonis bersalah. Mari kita jaga situasi yang kondusif di Sumut ini," terangnya.

Ketika ditanya perihal surat pemberitahuan KPK, sampai saat ini politisi Partai Golkar itu belum melihat langsung suratnya karena masih berlibur. Namun dia percaya bahwa surat itu benar adanya.

"Saya belum lihat suratnya, tapi sudah sampai ke Sekwan," ucapnya.

Soal langkah DPRD Sumut dalam menyikapi anggotanya yang menjadi tersangka, Wagirin menegaskan bahwa dirinya masih menghormati langkah KPK untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kita menunggu, kita percayakan yang penting tidak terganggu kinerja dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas dewan itu, tidak terganggu akibat itu," tegasnya.

"Kita menghormati yang memproses dan menghormati orang yang diproses. Sumut adalah barometer nasional. Siapa yang mampu memimpin Sumut akan lebih mampu memimpin nasional. Oleh karena itu kita jaga nama baik Sumut dalam proses apapun," tambah Wagirin.

Soal beredarnya surat dari KPK soal penetapan tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lanjutan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Adapun 38 nama-nama yang terdaftar dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

Rijal Sirait (PPP), Rinawati Sianturi (PPRN), Rooslynda Marpaung (PPRN), Fadly Nurzal (PPP), Abu Bokar Tambak (PBR), Enda Mora Lubis (Demokrat), M. Yusuf Siregar (Demokrat), Muhammad Faisal (Golkar), Abdul Hasan Maturidi (PPP), Biller Pasaribu (Golkar), Richard Eddy Marsaut Lingga (Golkar), Syafrida Fitrie (Golkar), Rahmianna Delima Pulungan (PPRN), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP), Tonnies Sianturi (PDS), Tohonan Silalahi (PDS), Murni Elieser (PDS), Dermawan Sembiring (PDS).

Kemudian Arlene Manurung (PDS), Syahrial Harahap (PAN), Restu Kurniawan Sarumaha (Pelopor), Washington Pane (PPRN), John Hugo Silalahi (Demokrat), Ferry Suando (PBB), Tunggul Siagian (Demokrat), Fahru Rozi (PDIP), Taufan Agung Ginting (PDIP), Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (PPIB), Pasiruddin Daulay (PKB), Elezaro Duha (Hanura), Musdalifah (Hanura) dan Tahan Manahan Panggabean (Demokrat).