SERGAI - Yudi Pranata (38) warga Jalan Kaskas Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan temannya Perawi Sihombing (35) warga jalan Bulan, Bawang Merah, Kota Tebing Tinggi, kini tidur di sel Polsek Dolok Masihul. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan terhadap Murni Andayani Silalahi (23) warga Dusun 1, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Keduanya mengaku sales dari barang elektronik.

“Kedua tersangka kita tangkap atas kasus penipuan terhadap korban Andayani Silalahi dengan kerugian uang Rp 3 juta,” terang Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu D Sitepu, Minggu (1/4/2018) sore.

Menurutnya, kejadian berawal ketika kedua pelaku datang ke rumah korban dengan membawa 1 unit loudspeaker aktif di dalam kotak. Selain itu, pelaku menawarkan kepada korban 1 unit mesin cuci merek Polytron dan 1 unit laptop merek Acer dengan harga Rp 3 juta.

“Terlena dengan rayuan, akhirnya korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta pada pelaku,” ucap Iptu D Sitepu.

Menurut Kanit, kedua pelaku juga pernah melakukan penipuan terhadap warga Desa Pulo Gambar dengan modus menjadi sales dan menjajakan barang elektronik dengan harga murah. Hal itulah membuat warga terlena dengan rayuan pelaku.

“Atas adanya laporan dari korban, akhirnya kedua pelaku behasil kita tangkap,” terangnya.

Yudi mengaku, mereka melakukan penipuan dengan cara menyaru sebagai sales Metro dan toko Sofie. Hal itu mereka lakukan agar warga yakin akan rayuan mereka dengan dalih menjual barang elektronik dengan harga murah.

“Sudah dua kali kami menipu warga Dolok Masihul dengan dalih sebagai sales barang elektronik,” aku Yudi.