PADANGSIDIMPUAN - Tim personel Patmorsus (Patroli Motor Khusus) berhasil 'menggulung' seorang tersangka berinisial GD alias Gading (35), warga Aek Tampang, Simpang Danres/Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba antar Provinsi, Kamis (29/3/2018) siang kemarin. Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, Polres Lampung Selatan telah mengamankan Ismail akibat tertangkap tangan membawa narkotika jenis golongan I jenis ganja seberat 30 kg yang diangkut menggunakan bus ALS (Antar Lintas Sumatera).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar yang dihubungi melalui WhatsAppnya, Jumat (30/3/2018) membenarkan hal tersebut.

"Benar, kita telah mengamankan tersangka GD yang diduga terlibat sebagai pelaku sindikat peredaran narkoba antar Provinsi setelah mendapatkan informasi dari Polres Lampung Selatan terkait tertangkapnya tersangka I di sana (Lampung Selatan) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja seberat 30 kg," jelasnya.

Lebih lanjut Kasat memaparkan, dari pengakuan tersangka Ismail, ganja seberat 30 kg yang diangkut melalui jalur darat menggunakan bus ALS itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Dalam hal ini, tersangka GD berperan menjemput dan mengantar tersangka Ismail beserta ganja tersebut menggunakan mobil taxi L- 300 rute Panyabungan-Padangsidimpuan ke loket bus ALS.

"Dan biasanya menurut keterangan tersangka Ismail dijemput di Desa Muara Tais, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan," ungkapnya.

Saat ini, tersangka GD masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dan rencananya setelah pemeriksaan akan dibawa menuju Polres Lampung Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada GoSumut di ruang kerjanya menyebutkan, tersangka GD masih diperiksa.

"Setelah selesai, hari ini juga (Jumat, 30/3/2018) kita akan serahkan tersangka ke Polres Lampung Selatan," jelas Charles singkat.