Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tentang menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Pemilu 2019.

Sosialisasi terkait dengan Penyerahan Dukungan dan Penggunaan Program Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini didasari Peraturan KPU (PKPU) 7/2017 yang telah diperbaharui dengan PKPU 5/2018 tentang tahapan Pemilu 2019.

"Berdasarkan data yang masuk, sekitar 19 bakal calon DPD atau tim penghubungnya (LO) yang hadir dalam sosialisasi tadi," kata Iskandar.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin menjadi calon DPD harus mematuhi syarat-syarat sebagai berikut minimal berusia 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah NKRI, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

Kemudian harus terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, bukan ASN, anggota TNI-POLRI, kepala daerah, tidak pernah dipidana penjaran 5 tahun atau lebih, dan sebagainya.

Selain syarat Individu, sebut Iskandar, bakal calon juga harus memenuhi syarat-syarat dukungan agar menjadi calon anggota dewan jalur perseorangan.

Ia mengatakan, bakal calon DPD yang ingin bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumut harus mendapat minimal dukungan 4.000 pemilih (KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil).

"Namun dukungan itu harus tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di setiap provinsi. Artinya jumlah dukungan bakal paslon DPD dari dapil Sumut harus tersebar minimal di 17 Kabupaten/Kota di Sumut," tandasnya.