JAKARTA - Pemerintah akan membuka penerimaan calon taruna/taruni delapan sekolah kedinasan periode 2018. Para lulusan sekolah kedinasa ini nantinya langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setidaknya ada sekitar 13.677 kursi disediakan untuk 8 sekolah miliki Kementerian/Lembaga tersebut. Salah satu syarat untuk mendaftar adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendaftaraan akan dibuka mulai tanggal 9-30 April 2018.

"Kabar gembira bagi putra/putri Indonesia yang berminat melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan milik Pemerintah. Sesuai pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018," ujarnya Kepala Biro Humas Badan Kepagawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan melalui keterangan tertulisnya kepada GoNews.co, Jumat (30/3/2018).

Kedelapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang membuka penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni baru itu yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen0 Negara (STIN). Selain itu ada juga, Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Jika berminat, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui potal https://sscndikdin.bkn.go.id.Sementara itu mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta Sekolah Kedinasan dapat dilihat di situs web K/L masing-masing mulai 1 April 2018.

"Persyartan sudah bisa dilihat dimasing-masing web Kementerian dan Lembaga terkait mulai 1 April," ucapnya.

Untuk masuk dan menjadi siswa/siswi atau Taruna/Taruni. peeserta harus melalui beberapa tahapan seleksi. Sebagai tahap awal, peserta harus lulus dalam seleksi administrasi.

Barulah setelah itu, peserta akan lanjut ke tahap selanjutnya. Adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis computer (CAT) yang akan dilaksanakan oleh BKN yang harus diikuti olehe peserta.

"Perlu pula kami informasikan bahwa sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni baru tersebut," jelasnya.

Namun sebelum mengikuti sKD peserta wajib membayar biaya administrasi sebesara Rp50.000.Namun untuk masalah Biaya, peserta diminta untuk berhati-hati untuk menghidari terjadinya penipuan oleh oknum-oknum.

"Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara. Sementara itu, tata cara/teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," jelasnya.

Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

"Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya.***