LABUHANBATU - Personel kepolisian dari Polres Labuhanbatu menembak mati seorang pengedar narkoba jaringan internasional antar provinsi bernama Marhaban Ali, Kamis (28/3/2018) sore. Keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur ini, karena pelaku melakukan perlawanan.

Saat pengembangan barang bukti 13 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia itu, pelaku bernama Marhaban Ali warga Kabupaten Biruen sempat merampas senjata personel saat menunjukan anggota jaringan narkoba lainnya di Provinsi Riau.

Namun, upaya itu tidak berhasil sehingga personel melakukan tindakan tegas.

"Pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan dan merampas senjata personel. Narkoba rencananya akan diedarkan ke Provinsi Riau," katanya.

Frido mengemukakan, Poldasu sebelumnya telah mengungkap penyelundupan jaringan narkoba antar Riau-Aceh melalui muatan berisi nenas sebanyak 7 kilogram sabu.

Pihaknya menduga ada keterlibatan sindikat narkoba asal Aceh ini.

"Sindikat narkoba jaringan Aceh mengedarkan ke Riau, sedangkan sindikat jaringan Riau ke Aceh," ungkapnya.