Medan - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menggelar Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Kegiatan itu bertema 'Pemeriksaan Atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2017'.

Dalam kegiatan itu terungkap bahwa dari total 327 pengurus parpol, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sumut, memperoleh bantuan keuangan dari pemerintah masing-masing daerah sebesar Rp 27.258.934.623 selama tahun 2017.

Kepala BPK Perwakilan Sumut, Ambar Sriwahyuni mengatakan, sebanyak 324 dari 327 pengurus parpol telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada BPK Sumut secara tepat waktu.

"Tiga parpol yakni PKPI Kabupaten Batubara, PBB Mandailing Natal dan Partai Hanura Pakpak Bharat hingga saat ini belum menyampaikan LPJ," ungkap Ambar.

Menurut Ambar, pengurus parpol yang tidak melakukan penyerahan laporan pertanggungjawaban ke BPK, maka tidak lagi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.

"Kalau tidak ada LPJ-nya, ya kita akan minta pemerintah daerah setempat menyetop bantuan ke parpol tersebut," tegasnya.

Sementara terkait indikasi adanya penyelewengan dana parpol, Ambar menjelaskan bahwa hal tersebut masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena sumber dananya berasal dari keuangan negara.

"Ya bisa masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu kan sumbernya dari uang negara dan kita akan sampaikan ke aparat penegak hukum bila ditemukan itu," tandas Ambar.