LABURA - Personel Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 13 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya, Rabu (28/3/2018) sekira pukul 03.45 di Jalinsum Pos Lantas Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 1 warga Medan dan 2 warga Aceh selaku kurir narkotika jaringan antar provinsi. Kini, ketiganya sedang dalam pemeriksaan Polres Labuhanbatu guna dilakukan pengembangan.

Ketiganya antara lain MA (40) selaku sopir warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur, M (39) warga Jalan Pancing Gang Melunjo Medan dan H (34) warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim Aceh Timur.

Sebelum dilakukan pengungkapan kasus ini, polisi telah mendapatkan informasi akan adanya sebuah mobil yang akan melitas di TKP membawa narkotika jenis sabu sebanyak 13 kilogram yang dikemas dari 13 bungkusan dan 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas melalui empat plastik.

Saat menunggu dan siaga di sekitar lokasi, polisi pun menghentikan laju kenderaan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1718 BI, hingga akhirnya narkotika dan pelaku berhasil diamankan polisi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menjelaskan, ada empat personel Unit lantas Polsek Kualuh Hulu yang bertugas di Pos Lantas Terpadu di Desa Siamporik bersama personel Polsek Kualuh Hulu menghentikan sebuah mobil Avanza yang dikemudikan MA.

"Dari hasil interogasi, MA mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang bila sudah tiba di Pekan Baru," jelas Kapolres.

Selain nakotika, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza BK 1718 BI, uang tunai Rp 5.919.000, 2 HP android, 3 HP Samsung lipat, 1 HP merk Strawberry, 1 STNK mobil, 1 STNK sepeda motor.