Medan - Majelis hakim Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak gugatan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam sidang putusan, Selasa (27/3/2018).

Ance langsung merespon putusan itu. Berbicara kepada wartawan seusai keluar dari ruang sidang, politikus PKB itu mengatakan masih akan terus berjuang.

"Sampai titik darah penghabisan kami masih akan terus berjuang, kan masih ada ruang hukum," kata Ance yang merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut.

Dijelaskan Ance, mereka masih akan membicarakan dengan seluruh tim tentang langkah lanjutan yang akan ditempuh seusai penolakan di PT TUN.