SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir memperlakukan tarif angkutan bus perintis yang melayani rute Bandara Silangit menuju Kota Pangururan sebesar Rp 50.000 per sekali jalan mulai 1 April 2018 mendatang. Diberlakukannya tarif tersebut setelah terbitnya Peraturan Bupati Samosir Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur tarif penumpang bus perintis milik Dishub Kabupaten Samosir.

Beberapa warga menyambut berbeda, ada yang menyambut baik, namun ada pula yang berharap layanan bus perintis dengan rute Bandara Silangit menuju Pangururan tetap gratis.

"Beberapa bulan ini memang gratis dan semoga pemerintah tetap memperlakukan gratis sebab membantu mendongkrak kunjungan wisatawan," ujar salah satu warga P Naibaho, Minggu (25/3/2018).

Pemberlakuan tarif gratis diakui Naibaho masih seumur jagung ini terlalu cepat dihapus. Padahal, jika diperlakukan hingga akhir Tahun 2018 diharapkan akan meningkatkan kedatangan wisatawan dan masyarakat dari berbagai daerah ke Pulau Samosir.

Sementara itu, A Sitanggang salah satu warga yang sering menikmati layanan bus perintis berharap, dengan adanya tarif sebesar Rp 50 ribu maka pelayanan harus ditingkatkan.

"Tidak soal menjadi 50 ribu asal pelayanannya bagus, petugasnya murah senyum dan ramah melayani penumpang dari Silangit menuju Pangururan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, untuk jadwal bus masih seperti jadwal sebelumnya yakni jadwal keberangkatan dari Samosir pukul 06.00 wib pagi dan 11.00 wib siang. Sementara dari Bandara Silangit menuju Samosir mulai pukul 11.00 wib siang dan 15.00 wib sore dengan perjalanan kurang lebih 3 jam.