Taput - Komisi pemilihan umum (KPU) Tapanuli Utara mengumumkan daftar pemilih sementara pilkada serentak untuk pemilihan Bupati serta Gubernur Sumatera Utara sebanyak 207.241 pemilih.

“Hari ini, DPS yang merupakan hasil pencocokan dan penelitian data pemilih ditempelkan di seluruh kantor PPS, di setiap desa,” ujar Kopman Pasaribu, komisioner KPU Taput.

Lanjut dijelaskan, daftar pemilih sementara masih dimungkinkan untuk bertambah maupun berkurang sesuai dengan hasil perbaikan dan pemutakhiran data.

“Dalam tahapan, 24 Maret hingga 2 April 2018 merupakan pengumuman DPS, yang dilanjutkan dengan waktu perbaikan dan pemutakhiran data yang dimulai tanggal 3 hingga 12 April 2018,” ujarnya.

Baca Juga : Ekosistem Batang Toru Ancam Orangutan Tapanuli
Diharapkan, melalui perbaikan dan pemutakhiran data pemilih mendapatkan atensi dari segenap masyarakat untuk berperan aktif dalam mengoreksi DPS demi mengakomodir upaya kesempurnaan data pemilih tetap.

“Bila masih belum terdaftar dalam DPS, kita imbau agar masyarakat segera mendaftarkan diri kepada pihak penyelenggara yang melakukan pendataan di desa maupun di kecamatan,” sebutnya.

Bagi warga yang belum terdaftar, kata Kopman, kepemilikan ktp-el atau surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Catpilduk menjadi syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat.