Medan - KPU Sumatera Utara tidak pernah melaporkan atau memberitahu Alat Peraga Kampanye (APK) ketika diserahkan kepada tim pasangan calon (Paslon) Pilgubsu 2018, kepada Bawaslu Sumut.

"Sampai saat ini KPU Sumut tidak pernah melaporkan APK yang dicetak KPU Sumut untuk diserahkan ke Paslon," kata Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Aulia mengaku heran tiba-tiba saja APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul itu sudah menyebar hingga ke kabupaten/kota di Sumut.

"Kita heran, tiba-tiba sudah sampai aja ke Madina ke Sidempuan, tak ada laporan ke kita," ucap Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga itu.

Aulia juga menyebutkan, kualitas APK juga harus diteliti, karena diketahui APK itu dicetak di Pulau Jawa.

"Jangan hanya mau mengejar yang murah, tapi kualitasnya nggak karu-karuan. Ini akan kita pertanyakan," ungkapnya.

Selain itu, kata Aulia, lambatnya pencetakan APK oleh KPU Sumut, telah merugikan Paslon.

"Bayangkan, sudah sebulan kampanye ini jalan, APK belum juga siap. Dan setelah siap ternyata penyalurannya diam-diam," tandasnya.