LABUSEL - Seorang juru tulis Kim Hongkong kembali dibekuk polisi. Kali ini Personel kepolisian dari Polsek Kampug Rakyat mengamankan S (23), Jumat (23/3/2018) kemarin sekira pukul 20.30 di Dusun Air Serdang RT I, Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Dari warga Dusun Sijambu Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel ini, polisi menyita satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp20.000.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tersangka resmi menjadi tahanan Polsek Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Heri Sugiarto ketika dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (24/3/2018) menjelaskan, pelaku ringkus petugas saat menenggak tuak di Dusun Air Serdang RT I.

"Memang sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan dari warga akan aktivitas pelaku. Saat anggota tiba di lokasi, petugas mendatanggi tersangka dan memeriksa handphone yang bersangkutan. Pada folder pesan kotak masuk, ditemukan pesan singkat (SMS) berupa angka angka pasangan dari pemesan," beber Kapolsek.

Dari interogasi singkat, pelaku mengakui mengirimkan kembali angka-angka tersebut kepada seseorang yang diakuinya berinisial J selaku bandar.

"Identitas bandarnya sudah kita kantongi dan aat ini tengah penyidikan anggota di lapangan," terang Kapolsek.

Usai mengamankan pelaku, jurtul kim ini bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Kampung Rakyat guna proses hukum lebih lanjut.