BANDA ACEH - Terbongkarnya kasus prostitusi online di Aceh telah membuat aib bagi negeri yang terkenal sebagai pemeluk agama yang taat ini. Dan yang tak habis pikir, para pelaku mengakui mereka melakukan profesi ini dengan sadar. Dan alasannya pun membuat orang geleng kepala yaitu ingin hidup mewah. Seperti diberitakan GoAceh, Jumat dini hari kemaren, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah berhasil meringkus praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah ibukota Provinsi Aceh. Atas penangkapan itu, polisi telah mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan tujuh orang perempuan yang diduga para pekerja seks komerisal.

Enam dari tujuh yang diduga pegawai seks komersial itu masih menyandang status mahasiswa, yakni CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MJ (23). Mereka ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan atas penangkapan seorang mucikari MRS (28), bersama dengan seorang wanita yang diduga PSK, Ayu (28) karyawan swasta di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (21/8) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Dan pada ekspos yang dilakukan pihak Polresta hari ini, para pelaku dihadirkan dengan mengenakan topeng kupu-kupu. Tak pelak, para wanita itu berlarian menghindari kamera wartawan saat jumpa pers di markas Polersta Banda Aceh, Jumat (23/3/2018).

Mereka terus menunduk membelakangi wartawan sembari menutup penuh mukanya dengan jilbab yang dikenakan ketika jumpa pers belangsung. Merasa malu atas perbuatannya, mereka tak sekali menengok ke awak media.

''Pengakuan mereka (tujuh diduga pelaku PSK) karena ekonomi, gaya hidup seperti fashion atau perawatan tubuh seperti manipedi dan beli barang elektronik handphone,'' kata Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto, dalam jumpa pers.

Menurut Trisno, para pelaku pekerja seks komersial tersebut melakukan pekerjaan yang dilarang dalam undang-undang dalam keadaan sadar. Katanya, para wanita yang diduga PSK itu telah berumur 21 tahun ke atas. Bekerja sebagai PSK, para wanita itu telah dijalaninya sejak 2 tahun dan masing-masing mereka telah melakukan melebihi satu kali.

''(Menjadi PSK) mereka semua sadar. Rata-rata yang diduga PSK ini masih mahasiswa dan yang laki-laki (mucikarinya) juga mahasiswa. Mereka sudah melaksanakan perbuatan ini selama dua tahun, masing-masing yang diduga PSK ini sudah melakukan melebihi satu kali, sudah pernah dipesan lah,'' ujar Trisno.

Ketujuh wanita itu merupakan warga Aceh, yang berasal dari wilayah Banda Aceh, Aceh Tengah, Bireuen, dan Simeulue. Sedangkan mucikarinya berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Para wanita yang disediakan mucikari memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang perempuan. Terkait penghasilan, kata Trisno, tergantung kesepakatan antara mucikari dengan wanita yang diduga PSK tersebut.

''Pertemuan mereka (mucikari dengan wanita diduga PSK) melalui jaringan-jaringan pertemanan antara mereka,'' ungkap Trisno.

Seperti diketahui, penangkapan itu bermula ketika personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi yang berkembang dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi online di wilayah hukum Banda Aceh, melalui media sosial jenis WhatsApp.

Selanjutnya, setelah mengantongi informasi tersebut polisi langsung melacak kontak yang diduga pelaku mucikari. Kemudian, setelah mendapatkan kontak yang diduga penyedia pekerja seks komersial, unit PPS Sat Reskrim langsung melakukan teknik penyamaran atau undercover untuk melakukan penangkapan.

Melalui percakapan whatsapp, kepada polisi yang sedang menyamar, pelaku menawarkan beberpa diduga PSK dengan cara mengirim foto-fotonya. Sehingga memesan seorang perempuan, dan mengajak bertemu di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah melakukan transaksi, polisi langsung menangkap pelaku mucikari dengan barang bukti ada ditangannya. ***