LABUSEL - RJ alias Jali (23) tak berkutik saat polisi menggerebeknya saat asyik menggunakan sabu di rumah kosong yang terletak di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu (21/3/2018) sekira pukul 14.30. Bersama satu buah plastik klip kecil berisi sabu, satu buah kaca pirex bekas bakar yang terdapat sisa sabu, satu buah bong, dan satu buah mancis berwarna biru, tersangka digelandang petugas ke Polsek Kota Pinang.

"Benar. Kita ada mengamankan seorang pria yang tengah asyik mengonsumsi sabu," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui kapolsek Kota Pinang, Kompol SM.Sitanggang ketika dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).

Menurut Kapolsek, warga yang bermukim di Lingkungan Temu Tua, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel berhasil diciduk polisi setelah adanya laporan masuk warga ke petugas kepolisian.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu untuk digunakan di rumah kosong di pinggir sungai Barumun," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengendap menunggu laki-laki tersebut datang. Pada pukul 14.00, laki-laki yang sudah ditargetkan datang dan langsung masuk ke rumah kosong tersebut.

Setelah menunggu beberapa saat, personel langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang menghisap sabu.

"Usai diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Pinang guna proses penyidikan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres labuhanbatu," jelasnya.