Palas – Berawal dari laporan masyarakat, Karyawan Kebun Swasta PT HSC Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas(Palas ) Riski Pernandes Manik(27) pemakai narkoba jenis sabu ditangkap  Unit Reskrim Polsek Sosa.


Karyawan kebun ini  harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Sosa, karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP M. Iqbal Harahap S.IK melalui Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap. SH membenarkan, telah menangkap seorang karyawan kebun swasta dilokasi palang kebun PT HSC,tempat tersangka bekerja. 

“Karyawan ini ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu,satu unit sepeda motor jenis Suzuki warna hitam, uang sebesar Rp 655 ribu, dua buah mancis gas, satu buah jarum, satu  buah kaca pirex, satu nit senter kepala, satu buah tas selempang warna hitam dan satu buah tabung bekas permen serta dua unit telpon genggam,” ujar AKP Huayan Harahap. SH.
 
Dijelaskan, penangkapan karyawan perusahaan perkebunan swasta, pemakai  sabu tersebut bermula dari adanya laporan warga, bahwa akan ada aktivitas penggunaan narkoba di lokasi Palang Kebun PT HSC Desa Sungai Korang.  Tim Unit Reskrim Polsek Sosa langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. 
 
Setelah dipastikan, kemudian tim melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang berusaha membuang tas sandang miliknya. 

“Namun apesnya, ketika tersangka hendak membuang tas sandang miliknya,keburu petugas menangkap tangannya dan memeriksa isi tas tersebut yang berisikan narkoba jenis sabu tiga bungkus plastik kecil, sehingga tidak berkutik saat dibekuk dan diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan Riski Pernandes dihadapan petugas. Dirinya menggunakan barang haram itu, baru satu tahun terakhir, dengan tujuan sebagai dopping dalam bekerja. 

Tersangka RPM  dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.