MEDAN - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) menghimbau agar kampus-kampus yang ada di Sumut mengurus akreditasi institusinya. Sebab, dari total 263 PTS yang ada di Sumut, hanya 38 PTS yang terakreditasi. "Kabar yang saya dengar, pada tahun 2019 nanti semua perguruan tinggi sudah harus mengurus akreditasinya (institusi). Apabila belum juga memiliki akreditasi hingga waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat, maka kemungkinan terpahit tidak boleh mengeluarkan ijazah," ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto baru-baru ini.

Diutarakannya, saat ini memang belum ada aturan atau regulasi yang mengatur keharusan PTS mengurus akreditasi institusi. Artinya, hanya sebatas himbauan saja.

"Lain halnya dengan akreditasi prodi (program studi), sudah menjadi kewajiban," sebutnya.

Sementara, Sekretaris Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut, H M Nasir Mahmud menuturkan, masih banyaknya PTS yang belum terakreditasi institusinya dikarenakan beberapa faktor.

Pertama, belum ada regulasi yang mengatur sehingga kemungkinan kurang peduli. Padahal, adanya akreditasi institusi tersebut tujuannya supaya tahu pemeringkatan.

"Masih bersifat Surat Keputusan Menristekdikti, bukan kewajiban. Artinya, belum diatur dalam regulasi," bebernya.

Faktor kedua, sambung Nasir, kurangnya edukasi pemerintah pusat terhadap hal itu. Dengan kata lain, masih minim upaya untuk mempersiapkan borang-borangnya dan bagaimana cara mengurus akreditasi institusi.

"Dua faktor ini yang membuat PTS menjadi apatis, karena tidak diedukasi. Oleh karena itu, semestinya pemerintah pusat peduli dengan aktif mendidik PTS," tandasnya.