MEDAN - Partai politik pengusung pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) menggelar Rakornis, Kamis (22/3/2018) di Asrama Haji Medan. Rapat yang dihadiri Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri dan KPU Sumut Benget Silitonga ini, membahas pemenangan Eramas dan mengimbau agar tim Eramas dan relawan terus bergerak sesuai aturan.

"Sekaligus melaporkan segala pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu dan tetap mengawal laporan tersebut," kata Ketua Tim Pemenangan Eramas, Heri Utomo.

Di sisi lain, Heri Utomo juga menyinggung pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap pemilih agar mendapatkan kartu undangan memilih atau C6.

"Tim juga akan memelototi DPS sampai DPT Pilgubsu 2018 valid dan akurat. Termasuk juga memastikan warga memiliki KTP-el atau Surat Keterangan (pengganti sementara KTP-el). Karena tanpa itu, warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya," kata Heri Utomo.

Wakil Ketua Tim, Sugiat Santoso, juga menegaskan, pemerintah daerah kabupaten/kota ikut membantu agar warga yang punya hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya.

"Jangan disimpan-simpan surat keterangan atau KTP-el. Kalau kesulitan, ERAMAS siap membantu untuk mendistribusikan agar warga tidak kehilangan hak pilih," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri mengutarakan tim Eramas paling banyak melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Sumut.

"Artinya Tim Eramas ini sadar penegakan aturan kepemiluan. Saya harap kita sama-sama menjadikan Pilkada ini berjalan sesuai aturan," kata Aulia Andri.

Dikatakannya, Bawaslu melakukan penindakan karena adanya laporan dan temuan.

"Dan soal C6, Bawaslu ingin ada pengawasan melekat. Misalnya saat C6 dibagikan petugas KPPS harus diawasi oleh Bawaslu. Formula ini sedang digodok untuk perbaikan kita semua," kata Aulia Andri.

Aulia juga menyinggung soal laporan terkait kepemilikan KTP-El.

"Jika ada warga wajib KTP-El tapi belum dapat KTP-El, maka laporkan ke kami. Kita ada buat posko untuk itu," tegas Bawaslu.

Lalu bagaimana bila pemilih tak dapat kartu undangan memilih atau C6?

Menjawab hal itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menekankan C6 harus sudah sampai ke tangan pemilih pada H-3 pemungutan suara 27 Juni 2018.

"Setelah H-3 tidak ada lagi petugas KPPS yang membagikan C6. Kalau belum dapat, pemilih harus mendatangi petugas KPPS di kelurahan masing-masing," kata Benget.

Benget juga menggarisbawahi, jika C6 juga tak sampai ke tangan pemilih maka akan direkap dan dikembalikan ke KPU.

"Rekap ini untuk menghindari kecurangan oknum memanfaatkan C6 milik orang lain. Artinya kita terus melakukan penyempurnaan," tukas Benget.