SERGAI - Warisno alias Waris (36) warga Dusun 4, Desa Suka Sari, kecamatan Pegajahan, Sergai diringkus Polsek Perbaungan dari tempat persembunyiannya, Selasa (20/3/2018) lalu sekira pukul 23.30.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 6,96 gram sabu, 1 paket sabu dengan berat 2,4 gram, 10 paket sabu dengan berat 0.66 gram, 1 timbangan elektrik dan puluhan plastik transparan.

Penggerebekan bandar sabu Pegajahan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap dan anggotanya dari persembunyian tersangka di rumah temannya.

Waris mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu di sekitar Pegajahan dan Serbajadi. Sedangkan sabu dibelinya dari seorang bandar asal Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Sabu aku beli dari bandar di Tanjung Morawa,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap, Kamis (22/3/2018) siang mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya informasi masyarakat seputar adanya bandar sabu Pegajahan meresahkan warga.

“Tersangka kita tangkap dari persembunyiannya setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut AKP Ilham, tersangka merupakan target operasi (TO) polisi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Pegajahan. Hal itu membuat polisi mendapat laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggrebekan.

“Tersangka dijerat pasal pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” terang AKP Ilham.