SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kota Tanjungbalai khususnya di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Kapolres Kota Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi mengatakan tersangka adalah Wahyudin Lubis, (31) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Nawi Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar yang ditangkap, Selasa (20/1/2018).

“Wahyudi ini kita tangkap di samping rumahnya lagi sedang duduk-duduk nyantai diduga sedang menunggu ‘pasien’nya (pelanggan). Ia kami grebek berkat informasi dan laporan dari masyarakat, dimana laporan tersebut bahwa mengatakan di rumah Wahyudi ini ada yang memiliki dan sering terjadi teransaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Kamis (22/3/2018).

“Pada saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan dan penggeledahan di sekitar, petugas menemukan di saku celana depan sebelah kirinya ada satu buah botol tabung warna hitam. Lalu petugas membuka isi dalam botol tabung tersebut di hadapan Wahyudi, ternyata berisi enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,5 gram,” jelas AKP Adi.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

“Wahyudin juga mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial 'MS' yang berada di sekitar Kota Tanjungbalai. Dan selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap jaringan kasus ini,” pungkasnya.