SERGAI - Keyboard berbau pornografi atau 'kibot bongkar' yang dilakukan para biduan saat bernyanyi di panggung sempat meresahkan warga Sergai. Menindaklanjuti permasalahan itu, Bupati Sergai H Soekirman telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum dan surat edaran nomor 0.35/331.1/410/2018 perihal larangan hiburan keyboard yang melanggar norma agama dan susila diwilayah hukum Sergai.

“Dalam surat edaran itu jelas adanya larangan terhadap keyboard berbau porno,” terang Kadis Satpol-PP Sergai, Fajar Simbolon, Kamis (22/3/2018) sekira pukul 13.00.

Dalam surat edaran itu ada beberapa poin harus dilaksanakan, kata dia, diantaranya biduan dan personil keyboard harus menggunakan pakai rapi dan sopan, tidak menjual/menyediakan minuman keras (Miras), batas waktu sampai pukul 22.00, dilarang adanya segala bentuk perjudian dan siap menjaga dan bertanggung jawab terhadap ketenteraman dan ketertiban.

“Dari poin dalam surat edaran Bupati Sergai tersebut jelas adanya larangan terhadap hiburan biasa disebut warga kibot bongkar,” terangnya.

Bagi Fajar, apabila adanya warga melaksanakan hajatan harus menaati poin yang ada dalam surat edaran tersebut. Apabila diabaikan, maka telah melanggar perda Bupati Nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum.

“Kalau adanya pelanggaran terhadap surat edaran dan perda maka Satpol-PP akan melakukan tindakan tegas,” bilang Fajar.