MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasutian atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2015.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat ini pihaknya belum ada menjadwalkan pemanggilan orang nomor satu di Pemkab Madina tersebut.

"Belum ada kita jadwalkan dalam bulan ini pemanggilan dia (Dahlan Hasan Nasution) untuk memberikan keterangan, "ucap Sumanggar, Kamis (22/3/2018).

Disinggung apakah penyidik sudah melakukan cek lokasi yang selama ini dijanjikan pihak Kejatisu untuk mengambil langkah dalam menentukan status kasus ini. Sumanggar tak banyak komentar.

"Belum ada kita cek,"ujarnya singkat.

Sebelumnya, penyidik berjanji akan segera melakukan cek fisik ke lokasi agar mengetahui apakah ada yang salah dalam pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu. Dan hingga saat ini Kejatisu belum juga melakukan cek fisik dan memeriksa Bupati Madina.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015."Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut," tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.