JAKARTA - Kementerian Perhubungan dianggap tidak melanggar UU ketika membuat Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal ini diungkapkan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alek Indra Lukman saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Alex.

Anggota Komisi V DPR RI itu juga menambahkan, Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, untuk itu kata dia, Kemenhub tidak bisa disalahkan.

"Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian," kata Alex.

Adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online tersebut kata dia, akibat dari aplikator yang tidak bisa mengakomodir driver online.

"Ya ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya komplek karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya," kata Alek.

Fraksi PDIP menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sekitar 100 orang driver online. RDPU tersebut dihadiri oleh Alex Indra Lukman dan Adian Napitupulu. RDPU tersebut guna mendengarkan keluhan tentang Permenhub 108/2017. ***