MEDAN - Terdakwa Andy alias Asiang diduga pemalsuan merek oli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (21/3/2018).
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui memperoleh ratusan botol Federal Oil yang telah disita petugas Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui situs jual beli online.
"Saya beli di situs online ada jual oli merek Federal Oil secara online. Setelah itu, saya lakukan pemesanan melalui sambungan telpon ada kesepakatan harga akhirnya saya deal beli dari dia sebanyak 300-an botol. Total saya bayarkan ke Satria sekitar Rp 240 juta lebih," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mau membeli melalui situs jual beli online karena harga oli yang ditawarkan lebih murah bila dibandingkan melakukan pemesanan melalui distributor resmi.
"Disitu saya lihat harga lebih murah kalau beli secara partai besar, apalagi saya bayarnya cash sehingga potongannya ada. Tapi kalau beli eceran sama seperti harga pasar," sebutnya.
Ia pun mengakui mau membeli oli secara online, karena sebelumnya pernah menjual merek oli selain Federal Oil dan telah dipasarkan di Medan.
"Saya dulu juga pernah beli oli secara online, tapi bukan merek Federal Oil," ujarnya.
Untuk diketahui kasus ini terungkap, bermula dari penggrebekkan yang dilakukan petugas Subdit Indag Ditreksrimsus Polda Sumut di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Sauasa, Jalan Padang, Tembung pada Februari 2017 lalu.
Gudang tersebut diketahui sebagai tempat penyimpanan ratusan botol yang diduga berisi oli palsu.
Hingga memasuki sidang kelima, terdakwa yang merupakan warga Dadap Residence Blok A-17 No 7, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tidak pernah menjalani penahanan.
Rabu, 21 Mar 2018 19:48 WIB
Terdakwa Akui Beli Oli Palsu Bukan dari Distributor Resmi
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Medan, Sumatera Utara, Gonews Group, Hukrim, Peristiwa, Umum |