MEDAN - Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Laksana gang Penghulu, Kota Medan. Bangunan tersebut ditindak tegas karena tidak memiliki izin.

Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar mengungkapkan, bangunan tersebut ditindak tegas setelah pemilik bangunan diberikan peringatan pertama sampai ketiga, tapi tidak diindahkan.

Bahkan, pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetap juga tidak diindahkan.

“Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun himbauan bongkar sendiri yang kami sampaikan,” ungkap Indra.

ndra menjelaskan, dengan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pemilik bangunan. Selain itu, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus izinnya.

“Kalau mau membangun tidak dilarang. Tapi, ikut ketentuan. Urus izinnya segera. Setelah itu bangun,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pembongkaran tersebut tidak ada upaya menghalangi dari pemilik bangunan maupun pihak lain. Pembongkaran berjalan lancar.