LABURA - Ketiga pelaku ini ditangkap polisi usai memukul pundak seorang ibu rumah tangga, Esta Damayanti Hulu (26). Akibatnya, warga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ini kehilangan uang sebesar Rp5 juta. Ketiganya ARD (18), warga Labuhanbatu, YH (16), seorang pelajar dari Labuhanbatu Utara, dan AFA (16) warga Desa Aek Pamingke Emplasmen, kini berada di sel penjara Polsek NA IX-X.

Peristiwa yang terjadi di Jalinsum Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura pada Selasa (20/3/2018) sekira pukul 19.00, berawal ketika korban melintas menuju Padang Halaban dengan menggunakan sepeda motor Vario. Saat itu, secara tiba-tiba ketika pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepda motor Supra X BK 6997 YAQ.

Saat itu pula salah seorang tersangka memukul bagian pundak korban dengan menggunakan tangan dan mengambil tas yang disandang korban hingga lepas. Dalam tas tersebut berisi uang Rp 5 juta dan satu buah HP merek OPPO F5.

Seketika itu pula korban mengejar tersangka sambil berterik maling. Ketika para tersangka masuk ke jalan umum Dusun Suka Bangsa, warga dan bhabinkamtibmas berhasil menangkap ketiga tersangka dan mengamankan 1 unit Hp merek OPPO F5 milik korban lalu membawa ke Polsek NA IX-X , dan dari pengakuan ketiga tersangka diatas mereka hanya mengambil HP milik korban.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana dua belas tahun penjara," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA 1X-X, AKP Anggun Adhika Putra, Rabu (21/3/2018).