JAKARTA - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI, melakukan rapat konsultasi bersama dengan sejumlah kementerian yang berkaitan dengan TKI.

Salah satu topik utama dalam rapat kali yang digelar di Ruang Pansus Nusantara II DPR RI, Rabu (21/3) ini adalah membahas Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI asal Madura, Jawa Timur, yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa memberi tahu secara resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga Ketua Timwas TKI, rapat dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.

Pada kesempatan itu, hadir Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Hanif Dhakiri, Dirjen PPMD Kemendagri Taufik Madjid, dan Sekretaris Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Lilik Bambang L.

Tak hanya soal Zaini, rapat kali ini juga membahas berbagai persoalan yang dialami para TKI, khususnya mereka yang terjerat kasus hukum di negara tempatnya bekerja. Bhakan di awal rapat, Fahri menyoroti tak adanya pencocokan data kasus-kasus yang dialami TKI, baik yang sesusai prosedur dan yang non-prosedur.

Karena itu, Fahri meminta kementerian terkait dapat mengkalibrasi data TKI. Ia menuturkan bahwa selama ini tidak pernah ada kalibrasi terhadap kasus yang dialami oleh TKI baik yang sesusai prosedur dan yang non-prosedur.

"Kita belum pernah ada kalibrasi data, sebenarnya berapa yang disebut (sudah melalui) prosedur itu berapa dan yang non-prosedur berapa. Masak negara nggak bisa melacak warganya yang non-prosedur," kata Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lagi.

Disamping itu, masih menurut Wakil Ketua DPR Koodinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, juga mendesak pemerintah segera melakukan digitalisasi data dan sistem perlindungan bagi para TKI. Sehingga dengan begitu, peristiwa dihukum pancungnya Zaini tidak terulang lagi ke depannya.

"Semuanya sistem perlindungan digital gitu lho. Otak kita saja sekarang bisa di-scan gitu lho. Masak kita enggak tahu kalau rakyat kita ada yang tiba-tiba dihukum mati," sesal Fahri.

Menjawab hal itu, Taufik Madjid sebagai perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuturkan bahwa pihaknya telah mendorong adanya pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk percepatan pengintegrasian para TKI.

"Khusus mengenai penempatan migran tentang perlindungan pekerja Indonesia yang terkait dengan Kemendagri dan Pemda yang mendesak adalah mengenai pembentukan layanan terpadu satu atap untuk percepatan pengintegrasian TKI," terang Taufik. ***