Medan - Amran Arianto (32) tak kuasa menahan rasa sakit setelah timah panas menembus kakinya.

Pelaku pencurian dengan kekerasan, pada Sabtu (10/3/2018) itu terpaksa ditembak Unit Reskrim Polsekta Belawan lantaran berupaya melawan saat dibekuk dikediamanya di Asrama Koterm TNI AD Uni Kampung Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan.

Menurut Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu menjelaskan, penangkapan terhadap Tersangka berawal dari informasi atas laporan pengaduan korban perampokan yang bernama Go Juk Jung (85) pada 10 Maret 2018.

“Pelaku di tangkap atas laporan korban yang tertuang LP/41/III/2018/SU/PEL-BLW/SEK-BLWN. tanggal 10 Maret 2018,” papar Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu kepada makobar.com hari ini.

Lebih juah dikatakannya pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan dan memberontak.

“Karena melawan, Pelaku akhirnya dihadiahi timah panas oleh anggota dan setelah itu dibawa RS. PHC untuk pengobatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belawan,” bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Bernard, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu (10/3/2017) lalu sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Bengkalis No.40 Lk.21 Kel. Belawan I Kec.Medan Belawan.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temanya yakni Gunawan. Pada saat itu, korban terbangun ,kemudian turun ke lantai II rumahnya. Saat hendak turun terkejut melihat ada seorang laki-laki yang sedang jongkok di dalam ruangan rumah tersebut,” jelasnya.

Dia melihat hal tersebut, kemudian korban merasa takut dan langsung lari ke lantai I, namun pelaku berhasil menangkap dan memaksa agar cepat turun ke lantai bawah.

“Setelah sampai di lantai bawah kedua pelaku langsung menganiaya dengan cara memukuli wajah korban dan kedua pelaku juga mengikat kedua kaki dengan menggunakan handuk dan menyekap mulut serta menyeret ke bawah tangga rumah,” bebernya.

“Kedua pelaku berhasil mengasak harta benda korban berupa 1 (satu) buah gelang, Uang Ringgit, Uang Dollar Singapura dan Uang Rp.2.500.000.Kemudian pergi meninggalkan korban begitu saja,”sambungnya.

Dikatakan dia, hasil pencuriannya dibagi rata kedua pelaku yakni uang 10 Ringgit Malaysia dan 1 Dollar Singapura.

“Kedua pelaku menukarkan uang 10 Ringgit dan 1 Dollar Singapura menjadi mata uang rupiah dan dibelikan celana panjang warna biru dan selebihnya untuk biaya makan sehari-hari,” jelasnya.

Untuk Diketahui, Gunawan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Polsekta Belawan dan masih terus melakukan pengembangan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Tersangka (Amran-red) pada Desember 2017 lalu juga telah melakukan Pencurian di rumah korban dan berhasil mencuri emas Batangan 3 (Tiga Batang) dan uang tunai sebesar 30 juta rupiah yang hasilnya dibagi dua,” tandasnya.