MEDAN – PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan memfasilitasi kegiatan Edukasi, Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Perizinan bagi pelaku UMKM se-Kota Medan, yang berlangsung di lantai 3 gedung Pesonna Jalan Pegadaian Medan, Rabu (21/3/2018).
 
Turut hadir Ketua TP PKK Kota Medan Hj Rita Maharani Dzulmi Eldin, Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan Nasruddin Dali, Ketua Forum Komunikasi Muslimah Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumut, Deputi I Bisnis Area Medan Suhadi, Asmen Iin dan puluhan pelaku UMKM.
 
Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Kota Medan, Hj Rita Maharani mengungkapkan, produk UMKM Kota Medan berpotensi untuk bersaing dengan produk-produk dari daerah lainnya. Saat ini, Kota Medan sudah memiliki banyak produk-produk unggulan dan potensial dari di berbagai sektor, seperti tekstil, makanan, sampai pada kerajinan tangan. Dan hingga saat ini produksi eksport umkm di Kota Medan semakin meningkat dari tahun ke tahun.


“Hanya saja kita perlu membenahinya pada aspek pengemasan dan pemasarannya. Namun, dari segi kualitas, saya yakin dan percaya kelompok UMKM di Kota Medan selalu berinovasi dan berimprovisasi, agar kualitas produknya selalu baik,” katanya.
 
Tentunya dengan tetap menjaga nilai-nilai heritage dan ciri khas asli daerah produksinya. Selain itu, hal yang paling penting adalah adanya sertifikasi halal pada pengemasan bahan makanan.
 
“Makanan yang halal, aman dan sehat merupakan hak bagi konsumen. Dan bagi umat Islam sendiri, sertifikasi halal menjadi penting karena tuntutan dan kewajiban bagi warga muslim untuk mengkonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya,” katanya..
Selain makanan halal, masyarakat juga harus mengkonsumsi makanan yang terjamin higenitas dan kesehatannya. Selain itu, sudah ada Undang-undang yang mengatur akan pencantuman halal tanpa didukung sertifikat halal, seperti Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 dan Undang—undang No 8 tahun 1999.

“Jika kita tidak mengikutinya, maka tentunya berbagai sanksi akan kita dapatkan. Oleh sebab itu, sertifikasi halal sangatlah penting bagi para pelaku UMKM dalam pengemasan makanannya. Saat ini, sering sekali para pelaku UMKM juga terkendala pada hal perijinan. Inilah yang menjadi salah satu penghambat para pelaku umkm kita untuk berkreasi dan berinovasi. Padahal kita tahu bahwa kualitas dan kuantitas para pelaku UMKM di Kota Medan sangat baik. Pada hari ini, perlu saya beritahukan bahwasanya pengurusan,” ucapnya.
 
Menurutnya, beberapa ijin dan sertifikasi halal MUI adalah gratis, tanpa dipungut biaya. Dan nantinya hal Ini akan dijelaskan oleh para narasumber. “Saya berharap adanya edukasi dan sosialisasi ini dapat mempermudah pelaku UMKM dalam pengurusan ijin dan sertifikasi halal MUI. Insya Allah produk-produk UMKM Kota Medan akan semakin berkembang dan dikenal oleh masyarakat luas,” cetusnya.
 
Ketua TP PKK Kota Medan dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada PT Pegadaian yang sudah mau bekerjasama dalam memberikan edukasi sekaligus sosialisasi sertifikasi halal MUI dan perijinan UMKM di Kota Medan.
 
Sebelumnya, Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Nasruddin Dali mengatakan, Pegadaian siap membantu bagi pelaku UMKM melalui pembiayaan modal usaha. “Pegadaian siap bantu pembiayaan pelaku UMKM di Kota Medan. Kita (Pegadaian) memiliki produk yang cocok dimanfaatkan pelaku UMKM, seperti Ultra Mikro,” terangnya.
 
Nasruddin Dali menambahkan, pembiayaan Ultra Mikro yang akrab disebut UMi diperuntukan bagi pelaku usaha menengah ke bawah dengan pembiayaan maksimal Rp 10 juta. “UMi dihadirkan untuk pelaku usaha mikro yang membutuhkan suntikan pinjaman maksimal 10 juta rupiah. Syarat dan prosesnya mudah. Hanya jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua saja,” ucapnya.
 
Pembiayaan UMI ini bertujuan untuk mengkolaborasi program-program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan melengkapi program lain yang telah berjalan dalam rangka mencapai kemandirian usaha masyarakat melalui Pegadaian.
 
Ia menyatakan, produk ini dapat diperoleh di outlet-outlet Pegadaian seluruh Indonesia khususnya wilayah Kanwil I Medan meliputi Sumut - Aceh. Selain prosedurnya relatif mudah, nasabah juga mendapatkan pendampingan dari Pegadaian dalam mengembangkan usaha pelaku UMKM.