LEMBAGA Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menggelar diskusi publik UU MD3, yang bertema Revisi UU MD3: Quo Vadis Demokrasi di Indonesia di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Rabu (21/3/2018). Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof.Dr.Ilyas, S.H.,M.Hum menjelaskan, bahwa ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam UU MD3 ini. Pertama, DPR punya kewenangan untuk memanggil siapapun yang tidak mau datang ketika dipanggil oleh DPR secara ikhlas. Kedua, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum, dan non hukum terhadap siapapun yang dipandang merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.

Ketiga, DPR boleh dipanggil untuk diminta keterangannya jika ada suatu tindak pidana, namun pemanggilan tersebut harus melalui persetujuan tertulis presiden dan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari MKD.

“Maka diskusi hari ini adalah identifikasi, diagnosis apakah ketiga hal tadi adalah bisul atau tahi lalat terhadap hukum di Indonesia. Kalau tahi lalat bisa mempercantik. Jadi, diskusi ini penting untuk pecerahan bagi masyarakat,” ujar Ilyas.

Ketua LBKH Unsyiah Kurniawan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud pengabdian Unsyiah melalui Fakultas Hukum dalam bentuk memberikan layanan bantuan hukum, sekaligus merespon berbagai polemik hukum baik dalam skala regional maupun skala nasional.

“Kita mengamati dari berbagai media terkait UU MD3 yang sudah sah menjadi UU. Maka kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab unsyiah dalam rangka membuat pencerahan, gagasan, atau kritikan yang berguna bagi pengembangan hukum Indonesia ke depan,” ujar Kurniawan.

Hadir sebagai pemateri dalam diskusi ini Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (IKAL) Komisariat Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum - (IKAKUM) Unsyiah A. Hamid Zein.

Ketua PERADI DPC Banda Aceh Zulfikar Sawang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Chandra Darusman, Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Unsyiah Zainal Abidin, dan Intelektual Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zulfata.