MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka kasus perdagangan kulit harimau dari penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/3/2018). "Iya, kita sudah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti kulit harimau dan sepeda motor siang tadi," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Ada dua tersangka yang diserahkan yakni Kata Surbakti dan Meksi, keduanya warga Kabupaten Langkat. Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan adalah kulit harimau utuh.

Sumanggar menjelaskan dari Berita Acara Pemeriksaan yang diserahkan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 55 Tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati (KSDAE).

"Selanjutnya kedua tersangka akan kita serahkan ke Kejari Langkat untuk nantinya di sidang di PN Langkat," terang Sumanggar.

Sekedar diketahui, kedua tersangka ditangkap tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera pada Februari 2018 silam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menawarkan kulit harimau sumatera utuh. Diduga, harimau tersebut diburu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Mendapat informasi tersebut, tim KLHK segera bergerak, melakukan penyamaran. Berpura-pura sebagai pembeli, petugas coba menemui kedua pelaku untuk melihat kulit harimau yang disimpan di kediaman Kata Surbakti itu.

Setelah kesepakatan harga tercapai, penyidik yang menyamar membuat janji bertemu di hotel kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Di hotel itu, petugas yang sudah menunggu kedatangan kedua pelaku langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa kulit harimau utuh.