MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kebut mengerjakan berkas atas tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, Edita Siburian terkait kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp 40,8 miliar. "Kita sudah siap periksa Edita. Dan saat ini kita akan limpahkan berkasnya ke jaksa penuntutan untuk segera melengkapi berkas tersangka,"ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dalam kasus ini Edita terkesan diistimewakan oleh Kejatisu. Pasalnya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka seperti yang lainnya yang ditahan penyidik. Sumanggar membantah dan menyebutkan penyidik belum memiliki rencana mengenai hal tersebut.

"Tidak ada istimwewa. Kita belum ke arah situ (Penahanan)," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.