MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Medan menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

Ke-19 Ranperda itu diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/3) kemarin. Dari 19 Ranperda, 13 Ranperda merupakan hak inisiatif eksekutif, sisanya (6 Ranperda) hak inisiatif dari legeslatif.

Salah satu dari 19 Ranperda adalah Tentang Penyelenggaraan Reklame yang merupakan hak inisiatif atau usulan dari pihak Pemko Medan. Usulan mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis.

Menurutnya, dewan setuju jika draf atau usulan itu membahas tentang penataan reklame. "Namun, kami menolak jika draf membahas revisi perihal 13 titik/jalan pelarangan pemasangan reklame. Sebab, larangan sudah ada peraturannya," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengharapkan dalam draf tersebut adanya pelarangan pemasangan papan reklame di trotoar jalan atau pedestrian.

"Dengan adanya reklame di trotoar, akan mengganggu hak pejalan kaki. Kita harapkan melalui Ranperda, penataan reklame juga harus rapi. Jangan serabutan," sebutnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan itu juga menginginkan agar reklame yang berbau iklan rokok jangan dipasang dekat sekolah dan rumah ibadah.

"Harus berjarak kurang lebih sekitar 400 meter dari sekolah maupun rumah ibadah," pungkasnya.