Medan - Dua tersangka pengedar 202 gram (2,2 ons) sabu, masing-masing Yudi Abdi (22) warga Jalan Sering, Medan Tembung dan Dwiki Ramadhani (19) warga Jalan Bersama Gang Sosial, Medan Tembung diciduk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua pengedar narkoba yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio Z, hendak melintas di Jalan Padang, Medan Tembung.

“Informasi dari masyarakat tersebut kita terima pada, Senin (12/3) sekira pukul 21.00 WIB, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi oleh anggota kita,” ujar Kasat Narkoba.

Setibanya di lokasi sambung Kasat, personil Satres Narkoba melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat itu, sehingga kendaraan Target Operasi (TO) tersebut dicegat.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan dua bungkus sabu seberat 202 gram dari dalam tas ransel yang dipegang Yudi Abdi.

“Juga turut kita sita mobil Toyota Alphard, sepedamotor Yamaha Mio Z, timbangan elektrik dan 4 HP milik tersangka,” terang Raphael.