Medan - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Marelan Raya maupun Jalan M Basyir Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digusur secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Tampak sejumlah lapak berjualan milik pedagang diratakan dengan alat berat serta puluhan petugas Satpol PP Kota Medan yang sebagian dilengkapi penutup tameng untuk mengantisipasi terjadinya huru-hara. Para pedagang yang keberatan tak bisa berbuat banyak untuk mencegah aksi pengusuran tersebut melainkan hanya bisa pasrah.

Sejumlah pedagang korban pengusuran mengaku ingin bertahan berjualan di pinggir jalan karena lapak dan kios di Pasar Induk Marelan yang sudah dibangun sudah penuh ditempati pedagang lain, lagi pula harus membayar Rp 3 juta untuk lapak ikan dan sayur serta Rp 5 juta untuk kios di lantai 2 kepada pihak yang mengelola pasar tersebut.

Para pedagang ingin bertahan berjualan di pinggir Jalan Marelan Raya dan M Basyir, karena hasil Rapat Denga Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan merekomendasikan agar tak ada lagi pengusuran serta stanvas pembagunan di Pasar Induk Marelan serta diadakannya pengundian ulang terhadap pedagang yang menempati pasa baru tersebut.

Terpisah, Kasatpol PP Pemko Medan M Sofyan didampingi Camat Marelan Chairuniza dan Lurah Renggas Pulau Irwan Daniel Nasution mengatakan penertiban dilakukan terhadap pedagang, karena sebelumnya telah ada dilayangkan surat pemberitahuan agar pedagang direlokasi ke lokasi Pasar induk Marelan yang telah disediakan.

"Penertiban pedagang serta relokasi ini akan berlanjut sehingga jalan Marelan tak lagi mengalami kemacetan," ungkapnya singkat di sela memimpin kegiatan relokasi dan penertiban di Jalan M Basyir Marelan.