LABUSEL - Tim Opsnal Polsek Torgamba berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/77/lll/2018/RES LBH/SEKTORGAMBA 18 Maret 2018 sekira pukul 18.30. Pelaku DMR (20) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan OBb (19) warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dirin dan uang sebesar Rp1,4 juta saat pemilik rumah yang diketahui bernama Sagu Sinaga (76) tidak berada di rumah.

"Korban pada Sabtu (27/2/2018) sekira pukul 08.00, korban meninggalkan rumah dan berangkat menuju Gereja HKBP Cikampak dengan menggunakan sepeda motor Supra dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP Guntur Mangasitua Siagian, Selasa (20/3/2018).

Tepat pukul 10.00, korban kembali ke rumahnya di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, isi lemari di kamar korban sudah keadaan diacak-acak, kemudian TV LED merk Polytron 24 inchi Warna Hitam sudah tidak ada lagi.

Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa ini kepada tetangga sebelah selanjutnya melaporkannya ke Polsek Torgamba.

Usai menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapat gambaran siapa pelaku pencurian tersebut.

Pada Pukul 20.00, personel menemukan keberadaan seorang pelaku DMR alias Ihut di rumah orangtuanya.

"Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan selanjutnya memberitahukan keberadaan pelaku lainnya OBb. Saat itu juga petugas bergerak ke rumah tersangka dan mengamankannya," imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.