PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat hingga Selasa (20/3) belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi terkait kebijakan membatasi cadar di dalam kampus. Meski begitu, Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi memastikan pemeriksaan mulai dilakukan pekan ini. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan berkas pemeriksaan terhadap IAIN Bukittinggi.

"Ya, proses verifikasi pemeriksaan formil dan materil telah dilakukan. Kita sedang bersiap, untuk melakukan rangkaian pemeriksaan," katanya, Selasa (20/3).

Sebelumnya, pihak Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyatakan akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat. Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, bila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi bisa dilakukan.

Adel mengatakan, kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nantinya untuk meminta keterangan dekan dan rektor terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus.

Ombudsman akan melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana, khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, lanjut Adel, imbasnya adalah tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini. ***