MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap satu rekanan atas kasus dugaan korupsi Badan Pemerdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut, yaitu Direktur Mitra Multi Komunication bernama Taufik. Hal itu dibenarkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya sudah meminta bantuan KPK, karena pihaknya belum juga dapat menemukan Taufik yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran (TA) 2015.

"Iya benar, kita sudah minta bantuan KPK. kita berkoordinasi lantaran Taufik tak kunjung kita temukan. sehingga kita minta KPK bantu kita," kata Sumanggar, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, langkah tersebut itu telah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir agar pengusaha yang bergerak dibidang Event Organizer.

"Sudah kita lakukan koordinasi dengan KPK beberapa minggu terakhir ini,"ungkap Sumanggar.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp 40,8 miliar, Kejati telah menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Taufik.