MEDAN - Dinyatakan melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan Operasional (BOS) di Disdik Langkat tahun 2017, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Salam Syahputra dituntut satu tahun dua bulan penjara oleh jaksa. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair dua bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Marbun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/3/2018).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni, Kepala SMPN 3 Tanjungpura, Sukarjo, Kepala SMPN 3 Stabat, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang, Restu Balian Hasibuan, juga dijatuhi hukuman dan denda yang sama.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Disdik Langkat pada tahun Anggaran 2017.

"Dana BOS itu bersumber dari dana DAK Kementerian Pendidikan untuk Sekolah SMP Negeri se Kab. Langkat. Jumlah anggaran Dana BOS yang telah disalurkan untuk SMP Negeri se Kab. Langkat untuk Triwulan I, II dan III," ucap JPU.

Dijelaskan, dana di Triwulan I sebesar Rp5,2 miliar lebih, Triwulan II sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan di Triwulan III sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Terhadap Dana BOS Sekolah SMP untuk TA 2017 Triwulan I, II dan III dilakukan pemungutan atas perintah Kadisdik Langkat Salam Syahputra yang disampaikan kepada Patini dengan besaran pemungutan yang sudah ditentukan dan dititipkan kepada tiga orang kordinator wilayah yang merupakan para kepala sekolah yang jadi terdakwa dalam perkara ini. Keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara di Disdik Langkat sebesar Rp70 juta lebih.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, keempat terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan terhadap para terdakwa.

"Kami minta waktu seminggu majelis untuk membuat nota pembelaan," ujar kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisdik Kab. Langkat, Salam Syahputra bersama 11 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada tahun 2017 lalu.

Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.