MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi khusus (RK) kepada 34 narapidana (napi) yang berada di lapas/rutan di Sumut pada Hari Raya Nyepi 2018. Satu napi diantaranya langsung menghirup udara bebas (RK II). "Jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi 2018 berjumlah 34 narapidana. Satu diantaranya langsung bebas," kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Ia mengatakan satu napi yang bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Napi yang terima RK II berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) Rutan Klas I Medan," ucapnya.

Dirincikannya napi yang mendapatkan RK I dipotong masa hukumannya bervariasi. Josua menyebutkan 5 orang napi mendapatkan 15 hari masa potongan. Kemudian, 27 orang memperoleh 1 bulan remisi serta 1 bulan 15 hari berjumlah 1 orang.

Ia menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi ini diberikan bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar menyadari kesalahannya.

"Kita berharap remisi ini napi dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya serta kembali di tengah lingkungan masyarakat," harapnya.