Medan - Minimnya fasilitas membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara beranjak ke RSUD Dr Pirngadi Medan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti di RSUD Dr Pirngadi itu disaksikan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo, Kejari Medan dan pejabat RSUD Dr Pirngadi.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika kali ini dilakukan di RSUD Dr Pirngadi dikarenakan minimnya fasilitas yang dimiliki oleh BNNP Sumut sendiri.

“Kita diberi kesempatan dari pihak RSUD Dr Pirngadi Medan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini merupakan ungkapan dari 3 kasus sebelumnya,” ungkap Brigjen Pol Marsauli Siregar pada wartawan.

Barang butki yang dimusnahkan yakni 15 ribu butir pil ekstasi milik tersangka warga Pulo Gadung, Desa Kayu Putih berinisial CA (36). Tersangka CA ditangkap BNNP Sumut di pelataran parkir apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Kasus lainnya adalah 222 kilogram daun ganja kering milik tersangka Wagino (45) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya (63) warga Dusun 15, Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai. Ratusan kilogram daun ganja kering itu diamankan dari Jalan KL Yos Sudarso, Tebing Tinggi dan di kediaman Syamsu Wijaya.

Dan terakhir kasus dengan tersangka Armansyah alias Arman (29) dan Abadi alias Adi (35) ditangkap di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 223 kilogram daun ganja kering.