BANDA ACEH - MU (26), seorang mahasiswa asal Desa Cot Kandang, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mahasiswa itu diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Minggu (18/3/2018) sekira pukul 10.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa narkoba jenis sabu dengan berat satu kilogram. Penangkapan itu terjadi ketika tersangka ingin melakukan penerbangan ke suatu daerah.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar sabu seberat 1 kilogram serta dua unit telefon seluler merek Huawei dan Samsung," kata Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sarjito saat dikonfirmasi wartawan.

Agus menambahkan, mahasiswa itu diciduk ketika petugas Avsec Bandara SIM melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang hendak melalukan penerbangan melalui mesin x-ray. Kemudian, saat tiba giliran MU, petugas mendapati pelaku membawa barang haram yang disimpan dalam sepasang sepatu yang dipakainya.

"Merasa curiga, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri tersangka serta barang bawaannya maka ditemukan barang bukti dari tersangka berupa dua bungkus besar sabu seberat satu kilogram di dalam sepatu yang dipakai,'' jelas Agus.

Setelah diamankan petugas bandara, tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian bandara SIM untuk diproses lebih lanjut. Setelah diserahkan keada Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh, kemudian tersangka dan barang buktinya diboyong ke markas polisi.

''Kemudian petugas menyerahkan tersangka ke polisi bandara untuk diproses lebih lanjut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,'' pungkasnya. ***