LABURA - Saat asyik melakukan pungutan liar kepada setiap pengendara, AT (13) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dengan barang bukti Rp9.000, pelaku digiring ke Mapolsek Aek Natas, Sabtu (17/3/2018) kemarin. "Benar. Pelaku diamankan karena melakukan pungli," Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu, Minggu (18/3/2018).

Menurut Kapolsek, penangkapan ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam pemberantasan premanisme dan pungutan liar.

Warga Desa Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura itu diringkus polisi di Afdeling 2 Perkebunan Socfindo Kecamatan Aek Natas sekira pukul 17.45.

"Waktu itu kita mendapat informasi bahwa pelaku meminta uang di kebun PT Socfindo kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintas tanpa terkecuali, mendapat info tersebut personil Aek Natas menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kapolsek.

Saat di Mapolsek, pelaku diberi binaan rohani dan mental agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Pelaku kita juga minta untuk membuat surat pernyataan, apabila perbuatan itu diulangi kembali pelaku siap diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," bebernya.

Karena pengendara dan pengemudi tidsk ada yang keberatan, maka pelaku dikembalikan kepada keluarganya dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.