SERGAI – Polsek Perbaungan meringkus 3 pengedar sabu di salah satu rumah sekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 16.00. Ketiga tersangka diantaranya Sandi Abdullah (20), Budi (32) dan Robi (25) ketiganya warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,55 gram, 4 butir pil warga mereha diduga pil ekstasi, 1 pipet plastik, 1 dot karet, 1 hape dan 1 kereta Honda Vario BK 2407 XAK.

Menurut sumber, penggrekan itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat diterima Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly tentang adanya transaksi narkoba disalahsatu rumah kosong disekitar Lingkungan tempel.

Atas laporan itu Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap beserta anggota turun kelokasi untuk melakukan pengintaian. Begitu melihat ketiga tersangka sedang duduk dirumah kosong, polisi langsung melakukan penggrebekan.

Melihat polisi mendadak melakukan penggrebekan, Budi sempat membuang 2 bungkus plastik berisi 4 butir pil warga merah diduga ekstasi. Namun aksinya diketahui AKP Ilham sehingga langsung diamankan.

Sandi mengaku, sabu tersebut dibelinya dari bandar berinisial Joel warga Perbuangan. Kemudian sabu akan mereka edarkan disekitar Lingkungan Tempel dan Perbaungan.

“Aku baru aja jual sabu tapi belum dijual sudah ketangkap,” kilahnya.

Sementar itu Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tertangkapnya para pengedar atas adanya informasi diterima Kapolres kemudian dilakukan penyelidikan dan penggrebekan kelokasi.

“Para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Ilham.