Medan - Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar berpendapat, penetapan JR Saragih sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu mengejutkan publik.

Apalagi di saat yang sama, JR bersama pasangannya Ance Selian tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi pasangan calon meski sudah menyerahkan SKPI yang dilegalisir.

"Publik mempertanyakan apakah ini model dari sebuah Pilkada jelang Pilpres. Apa di belakangnya, publik bertanya. Siapa diuntungkan kalau JR tidak maju," kata Shohibul, Jumat (16/3/2018) memaparkan sejumlah spekulasi pasca penetapan JR sebagai tersangka oleh polisi.

"Kalau JR tidak maju yang untung Djarot-Sihar. Dia akan bebas bergerak di wilayah tradisional dia," ungkapnya

Menurutnya, penetapan status tersangka pada JR Saragih serta pencoretan oleh KPU Sumut menurut Shohib, haruslah dilawan. Seorang tersangka belum tentu menjadi terdakwa. Seorang tersangka belum tentu menjadi terpidana.

Begitu juga putusan KPU yang kembali menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat harus tetap dilawan. JR-Ance harus tetap memperjuangkan nasib pencalonan mereka. Mereka bisa menempuh jalur hukum untuk mensengketakan putusan KPU. Ia dalam keputusan ini, mengkritisi putusan KPU yang kembali menyatakan pasangan yang diusung Demokrat, PKB dan PKPI ini tidak memenuhi syarat.

"Terlalu kaku KPU itu. Amar putusan sidang ajudikasi di Bawaslu itu kan melegalisir ulang ijazah. Ijazahnya kemudian hilang. Dalam aturan hukum ini harus ada solusi. Solusinya SKPI. Aneh kah ini? Tidak. Kalau KPU menolak itu dan tetap TMS, secara administratif itu sudah benar. Tapi secara substantif, dia sudah mengabaikan ruh undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar (Djoss), Muzakir Rida membantah asumsi bahwa dengan tidak diloloskannya JR-Ance menjadi Paslon maka mereka langsung akan diuntungkan. "Bisa saja kemudian JR mengalihkan dukungan ke Eramas, kan bisa saja," kata Rida.

Politisi PPP ini kemudian berpendapat bahwa tidak ada politisasi agama dalam Pilgub Sumut 2018. "Karena kalau ada, maka calon Kristen itu cuma satu," ungkapnya.

Karenanya, mantan Ketua BADKO HMI Sumut ini membantah tudingan bahwa mereka berkepentingan menjegal JR-Ance. JR-Ance tidak lolos murni karena tidak memenuhi persyaratan.

"Itu kan pendapat orang. Gak mungkin PDIP memainkannya. Bagaimana memainkannya? Kan dia karena ijazah TMS," tandasnya.

Pasangan JR-Ance kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sumut karena legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih tidak diakui. KPU menyatakan legalisir SKPI tersebut tidak sesuai putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisir bersama ijazah. Sebelum ke Bawaslu, pasangan ini tidak ditetapkan oleh KPU Sumut karena legalisir ijazahnya tidak diakui.